Selasa, 01 Oktober 2013

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT SAMPAI 3X

Shalat jum’at adalah sebuah kewajiban bagi ummat islam, khususnya laki-laki dewasa . kewajiban ini dituangkan dalam firman Allah ; Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat jumat maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-jumu’ah: 9) Shalat jum’at itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil, [4] Orang sakit. (HR Abu Daud) BENARKAH ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT JUMAT KELUAR DARI ISLAM ???? Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkanya maka Allah akan mengunci pintu hatinya (HR MALIK) Ibnu abbas mengatakan : Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan islam ke belakang punggungnya (HR Abu Ya’la dari kata-kata ibnu abbas) Dengan memperhatikan hadis-hadis tentang meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang ibnu abbas mengatakan telah melemparkan tali islam kebelakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam islam. Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang. Wallahu a’lam bish-shawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah Dengan Sopan
Dilarang Pasang Iklan